Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan kuota internet untuk menunjang proses belajar daring periode September, Oktober, dan November 2021 untuk siswa mulai dari jenjang PAUD sampai mahasiswa.

Bantuan kuota internet disalukan setiap bulannya berdasarkan hasil dari pengajuan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Pengajuan SPTJM dapat dilakukan di https:// vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan https:// kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Pengajuan SPTJM di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id hanya ditujukan untuk peserta didik dan guru pada jenjang pendidikan dasar sampai menengah. Adapun bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen dapat diajukan lewat kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Besaran bantuan kuota internet yang akan diterima oleh peserta didik (siswa/mahasiswa) dan pendidik (guru/dosen) berbeda-beda sesuai golongan jenjang pendidikannya dan status sebagai peserta didik atau pendidik.

Berikut ini adalah rincian besaran kuota internet yang akan diterima peserta didik dan pendidik dari jenjang pendidikan PAUD sampai pendidikan tinggi:

  • Siswa PAUD 7 GB per bulan
  • Siswa pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) 10 GB per bulan
  • Guru PAUD dan Guru pendidikan dasar menengah 12 GB per bulan
  • Dosen dan Mahasiswa 15 GB per bulan

Kuota internet dari Kemdikbud dapat mengakses seluruh halaman, kecuali halaman yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Laman yang diblokir oleh Kominfo dapat dilihat di kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Dilansir dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, kuota internet Kemdikbud akan disalurkan setiap tanggal 11-15 setiap bulannya dan hanya akan berlaku terhitung 30 hari sejak diterima.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan kuota Kemdikbud adalah sebagai berikut:

Siswa PAUD dan Dikdasmen

  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas namanya sendiri, orang tua, keluarga, atau wali.

Pendidik PAUD dan Dikdasmen

  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif
  • Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
  • Memiliki nomor ponsel aktif
  • Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan

Dosen

  • Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK. atau NUP)

Untuk mendapatkan kuota internet Kemdikbud, calon penerima yang memenuhi syarat dapat melapor pada pimpinan satuan pendidikan atau pengelola satuan pendidikan.

Berikutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan terkait harus mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor yang berubah ke vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Apabila hal itu tidak dilakukan, maka bantuan kuota internet Kemdikbud tidak akan diterima oleh pengguna karena data nomor tidak valid dengan data yang dikirimkan ke Kemdikbud drai operator pendidikan.***