Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memperpanjang masa berlaku diskon PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sampai dengan Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan masa berlaku diskon diatur melalui PMK 120/2021. Menurutnya, perpanjangan periode insentif tersebut untuk menjaga tren pemulihan konsumsi kelas menengah.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi sehingga diharapkan dapat terus dimanfaatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Febrio menuturkan PMK 120/2021 akan merevisi PMK 77/2021. Dengan ketentuan yang baru, 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc memperoleh insentif diskon 100% dari PPnBM terutang hingga masa pajak Desember 2021.

Sri Mulyani sebelumnya telah memperpanjang masa berlaku diskon PPnBM DTP 100%, dari semula berakhir Mei 2021 menjadi Agustus 2021.

Menurut Febrio, kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pada September 2021 akan dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Dia meyakini insentif tersebut tidak hanya akan berdampak signifikan kepada sisi permintaan, tetapi juga kepada sisi produksi. Menurutnya, hal itu sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja.

Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

"Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi," ujarnya.(DDTC)