Mulai Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang akan memberikan layanan proses rekam dan cetak e-KTP dilakukan di kantor kecamatan.

Perihal tersebut diungkapkan Plt Kadisdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan." Warga yang mengurus pembuatan KTP eletronik (KTP-el) tak lagi harus ke kantor Disdukcapil. Hal itu guna mempermudah masyarakat mengurus pembuatan e-KTP," sebut Yudi.

"Rencananya di tahun 2022 sudah diprogramkan. Kita lakukan secara bertahap mulai 15 kecamatan, berdasarkan jumlah urutan penduduk paling banyak", tegasnya.

"Mengapa belum menyeluruh? Karena pengadaan unit perekaman tersebut berasal dari bantuan Pemprov Jawa Barat. Kita belum tau nanti jumlahnya berapa," terangnya pula.
Foto Yudi Yudiawan

Hanya tidak menutup kemungkinan, sambung Yudi, layanan pembuatan e-KTP ini bisa dimaksimalkan di 30 kecamatan yang ada di Karawang. "Kalau nantinya tidak memungkinkan, maka akan kita tambah sampai 30 kecamatan," pungkas Yudi.

Tiru Tegal, DPRD Karawang Minta Pemkab Berani Cetak e KTP di Tiap Kecamatan

Anggota DPRD Komisi 1 Karawang terakhir melakukan kunjungan kerja ke Kota Tegal Jawa Tengah dan Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Selain meninjau skema layanan administrasi kependudukan, efisensi waktu dan proses pencetakan administrasi kependudukan lebih cepat, di wanti-wanti agar segera di tiru oleh Pemkab Karawang. Salah satunya, pencetakan e e KTP tidak terpusat lagi di Disdukcatpil Karawang, tetapi bisa dilakukan di tiap-tiap Kantor Kecamatan.

"di dua kabupaten yang kami kunjungi itu sudah berjalan, tapi kita masih berkutat pencetakan e KTP di Catpil, ini jelas memakan waktu dan biaya masyarakat, kita harus mencontoh dan menerapkannya di Karawang, " Kata Anggota Komisi 1 DPRD Karawang, Asep Saepudin Zukhri, Selasa (7/9).

Alasan populasi penduduk, bukan jadi alasan, karena sebut Asep, Majalengka dan Tegal nyaris sama jumlahnya dengan Karawang. Dengan jumlah 261 desa dan 6 kelurahan di 18 Kecamatan, mereka mampu melayani masyarakat urusan e KTP cetak langsung di Kecamatan dengan waktu yang singkat. Memang, diakui Asep, bukan perkara mudah untuk pengadaan mesin dan perangkat cetak, karena biaya perangkatnya pee satu unit Rp170-200 jutaan.

"Kalau setiap kecamatan Rp200 juta untuk pengadaan perangkat rekam dan cetak, berarti kita butuh Rp6 Milyar, saya kita Anggaran ini normal dan masih jauh dari jumlah PAD dan APBD Karawang kok. kalau Pemkab belum sanggup, minimal pengadaannya di setiap dapil saja satu, berarti kalau 5 Dapil, Pemkab cukup anggarkan Rp1 Milyar untuk perangkat ini, kita harus dorong, " Tandasnya.

Soal ketersediaan blanko cetak e KTP, sebutnya, di sana tertib antara pengajuan dan ketersediaannya, sehingga tidak ada yang kekurangan dan menumpuk meskipun masih di drop dari Kemendagri. Pemkab, sebut Asep, harus berani, karena ketika KK, Akte , Kartu kuning sudah bisa dilayani di Kecamatan, kenapa urusan e KTP masih harus ke Dinas Catpil, ayo beri akses masyarakat lebih dekat, gak sanggup ditiap Kecamatan, setiap dapil harus bisa, " Pintanya. (Rd/rls)