Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menetapkan H. RDPS bin M sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Foto ilustrasi

"Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016 (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (2/9/2021).

Tersangka H. RDPS langsung ditahan selama 20 hari kedepan sejak 2 September 2021 sampai dengan 21 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaaan kesehatan dan tes swab antigen dengan hasil sehat dan negatif COVID-19.

Leonard menjelaskan, kasus ini berawal saat tersangka selaku PNS atau Penyelenggara Negara dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011 sampai dengan 2016 diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27.650.000.000.

Akibat perbuatanya, tersangka diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo. ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(red)