Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Bantuan Sosial (Bansos) di Desa. Kegiatan ini diikuti seluruh Kades, Sekdes hingga BPD se- Kecamatan Rawamerta, yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH, Kapolsek dan Plt Camat Rawamerta. 
Kejaksaan Negeri Karawang Saat Berikan Materi Penyuluhan Hukum Peraturan Bansos di Kecamatan Rawamerta

Diharapkan melalui penyuluhan ini, seluruh kepala desa maupun aparatur untuk kedepannya tidak lagi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dalam penyaluran bansos di desa yang ada di Kabupaten Karawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH, MH mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum tentang bansos desa tersebut rencananya akan dilaksanakan terhadap seluruh desa-desa yang ada di Karawang. 

"Kegiatan ini merupakan program mingguan Kajari Karawang dalam rangka memberikan edukasi dan upaya preventif/pencegahan terhadap adanya penyalahgunaan bansos yang ada di desa dan merupakan respon konkret Kejari Karawang terhadap adanya fakta permasalahan penyimpangan penyaluran bansos yang sempat terjadi di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari," ujar Martha Parulina Berliana, SH, MH, Selasa (31/08).

Dikatakan Kajari, penyuluhan hukum ini juga menyampaikan 4 poin dimana pertama untuk kebutuhan realitas pemerataan bantuan sosial di desa-desa tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan kedua diperlukannya penetapan status badan usaha Koperasi untuk BUMDes yang ada di desa sehingga dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara akuntabel dan baik.

"Poin ketiga akan ada ditetapkan desa binaan sebagai desa anti korupsi yang mengelola keuangan di desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk di Kecamatan Rawamerta desa yang bersedia untuk dilakukan pembinaan untuk percontohan tersebut adalah Desa Sukaraja. Dan terakhir keempat adanya peran penting Kejaksaan dalam pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," pungkasnya. (Rd)