Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Angkutan Laut Perintis tetap beroperasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dapat mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa pandemi COVID-19 sebagaimana yang tertuang dalam SE No.59/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut pada masa pandemi COVID-19.

"Pelayanan angkutan laut perintis ini sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan laut komersial seperti pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan. Angkutan laut perintis ini telah beroperasi selama puluhan tahun secara konsisten sebagai bentuk kehadiran Negara dalam membantu mobilitas penumpang dan barang, serta perekat atau penghubung pulau-pulau di Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt. Mugen, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, pada tahun 2021 Ditjen Perhubungan Laut telah mengoperasikan kapal perintis sebanyak 118 trayek pada 42 pelabuhan pangkal yang tersebar di 21 Provinsi di Indonesia dan melayani lebih dari 500 pelabuhan singgah. "Saya berharap kegiatan angkutan laut perintis bisa menjadi wadah yang efektif dalam mempertemukan antara kebutuhan layanan angkutan laut perintis dari daerah-daerah dengan kebijakan Kementerian Perhubungan sehingga konektivitas transportasi dapat terjaga atau bahkan kita tingkatkan," ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar semangat meningkatan layanan angkutan laut perintis terus ditingkatkan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan atas pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut perintis yang telah ada. "Dengarkan masukan dari para pengguna layanan dan tindaklanjut dengan cepat agar manfaat pengoperasian kapal perintis dapat dirasakan oleh masyarakat dengan maksimal," katanya.

Lebih lanjut ia menjabarkan beberapa hal yang harus diprioritaskan dan sinergikan agar layanan angkutan laut perintis dapat semakin optimal, antara lain pengelolaan yang berkelanjutan dan harmonisasi dengan kementerian/lembaga lainnya dalam mendukung terwujudnya keselamatan maritim, infrastruktur dari fasilitas pelabuhan singgah, pengawakan dan kompetensi kru kapal perintis.

Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah pengenaan tarif penumpang dan barang, pengaturan dan formulasi dalam pemberian kuota BBM subsidi, keteraturan dan kepastian jadwal perintis, pemasaran layanan angkutan laut perintis pada masing-masing pemerintah daerah, optimasi rute angkutan laut perintis dan integrasi dengan rute angkutan kapal PSO dan kapal tol laut, serta penerapan syarat perjalanan dan protokol kesehatan.

"Selain itu, adanya pemutaran video tentang UMKM diatas kapal perintis akan dapat menjadi nilai tambah manfaat dari pengoperasian angkutan laut perintis, sehingga semangat wirausaha dapat semakin tumbuh dan berkembang mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini, kapal memiliki nilai tambah sebagai sarana untuk menanamkan nilai kebangsaan dan edukasi non formal dalam kewirausahaan," ujar Capt Mugen.

Sementara itu, kepada para Operator Kapal Perintis, Capt. Mugen berpesan untuk selalu memperhatikan pelayanan penumpang kapal perintis dan melakukan perawatan kapal dengan baik, serta kepada para Dinas Perhubungan Provinsi dan KSOP/UPP di Pelabuhan Pangkal Perintis untuk selalu mengevaluasi trayek-trayek kapal perintis di daerahnya agar daerah-daerah yang dirasa tidak efektif agar dihapuskan dan dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan.

Pada kesempatan ini, Capt. Mugen juga menyampaikan keinginannya agar pola pengoperasian kapal perintis dapat menjadi model bagi para operator kapal lain di nusantara ini terutama dalam safety performance, produktivitas, dan efisiensi, supaya dapat mendorong kompetisi sehat dalam dunia pelayaran nasional.(sT)