Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  fokus pada pemulihan korban dan iklim kondusif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten, setelah kebakaran yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan pada Rabu (8/9/2021).

Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal  Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (8/9/2021).

"Kami saat ini fokus pada pemulihan terhadap napi yang jadi korban kebakaran, baik yang meninggal dunia maupun luka, serta memastikan kondisi di lapas kondusif," kata  Rika Aprianti.

Menurut Rika, korban yang meninggal dunia sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
 
Sementara itu, delapan orang yang alami luka-luka dirawat di RSUD setempat.

Rika menyebutkan 31 orang yang mengalami luka ringan mendapat perawatan di klinik Lapas Kelas 1 Tangerang. Adapun warga binaan lainnya yang selamat telah dievakuasi ke lokasi yang aman.

"Kami buka informasi kepada keluarga. Bagi yang ingin mengetahui anggota keluarganya, bisa datang ke Posko Crisis Center Lapas Kelas 1 Tangerang," ujarnya.

Kemenkumham, lanjut Rika, akan terus melakukan pengamanan di lokasi karena lapas tersebut menjadi bagian objek penting.

"Kami terus menjaga kondisi lapas dalam kondusif," katanya.

Mengenai penyebab kebakaran, Kemenkumham menyerahkan hal tersebut ke kepolisian yang kini sedang melakukan penyelidikan.

Sebelumnya,  kebakaran terjadi di Blok C Lapas Kelas I Tangerang pada hari Rabu (8/9/2021) pukul 01.45 Waktu Indonesia Barat (WIB) menewaskan 41 warga binaan, dan delapan orang lainnya mendapat perawatan di rumah sakit akibat kejadian tersebut.(ut)