Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan berbagai kemudahan untuk pelaku usaha perikanan tangkap melalui layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Muhammad Zaini, mengatakan dengan adanya layanan e-PKL ini membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

"PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan," jelasnya di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Dalam PKL ini juga disebutkan perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan.

"Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan," imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia. Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Belum lama ini, DJPT KKP telah menyampaikan sosialisasi penggunaan layanan e-PKL kepada pemilik, nakhoda dan operator kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat (10/9/2021).

Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur, sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan implementasi PKL bagi awak kapal perikanan dengan layanan e-PKL. Implementasi tersebut sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP Nomor 27 Tahun 2021.

"Di PP Nomor 27 Tahun 2021 itu sudah jelas tertuang pada Pasal 141 huruf (f) dan Pasal 142 telah diamanatkan bahwa setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja pada Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Nakhoda atau Agen Awak Kapal Perikanan harus memiliki PKL," katanya.

Sementara itu, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Bab Kesebelas terkait PKL.(sf)