Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah memaksakan penahanan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Termasuk, mendahulukan penahanan Azis.

"Tidak ada yang didahulukan, tidak ada yang dibelakangkan. Semua tetap menjadi perhatian, komitmen, dan konsistennya KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 September 2021.

Firli mengatakan penahanan Azis karena kebutuhan penyidikan. Penahanan Azis dipastikan sesuai aturan.

"Ini yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," ujar Firli.

Dia menegaskan akan membidik pihak lain. Firli menjamin semua pihak yang terlibat akan dijerat bila ditemukan bukti yang cukup.

Azis menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Politikus Golkar itu dibidik sejak Agustus 2020.

Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado. Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(. medcom)