Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  Ilham Saputra  menyatakan keberadaan nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo, tidak lepas dari bagian  pemilihan umum (Pemilu) 2019.Hal itu disampaikan Ilham melalui keterangan tertulisnya, Jumat kemarin,(3/9/2021).

Menurut Ilham, KPU sudah meminta persetujuan dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019 untuk mempublikasikan syarat calon.

"Dalam konteks pencalonan presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," ujar Ilham.

Dia menegaskan  KPU telah mengutamakan prinsip perlindungan data pribadi dalam pemenuhan syarat pencalonan pada pemilihan umum. 

"Pada prinsipnya, KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi," kata Ilham.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, menyarankan aplikasi PeduliLindungi menggunakan autentikasi dua faktor bagi pengguna untuk mengakses informasi ihwal kesehatan.

"Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors authentication (2FA) atau autentifikasi dua faktor. Jadi tidak hanya dengan NIK (nomor induk kependudukan) saja, bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital (pengguna)," ujar Zudan.

Autentikasi lebih dari satu tersebut perlu digunakan karena PeduliLindungi dapat diakses oleh siapa saja.

Sehingga, data informasi NIK masyarakat dapat diketahui dengan mudah.

"PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun, di Google banyak NIK yang terbuka dan NIK kita beredar saat mengurus apa pun karena (masyarakat) sering meninggalkan fotokopi KTP dan KK (kartu keluarga)," kata Zudan. 

Sedangkan terkait informasi NIK Presiden Joko Widodo yang dapat diakses dengan mudah di internet, Zudan mengatakan hal itu bukan masalah kebocoran.

Zudan mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi pidana bagi penyalahgunaan data kependudukan tersebut.

Sebelumnya, di media sosial tersebar nomor NIK Presiden Joko Widodo setelah vaksinasi COVID-19. (yt)