Tahun 2024 akan menjadi periode melelahkan bagi penyelenggara Pemilu karena untuk pertama kalinya Pileg, Pilpres, dan Pilkada secara nasional digelar serentak pada tahun yang sama, 2024.

UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sudah mengatur Pilkada serentak digelar pada November 2024, sementara Pileg dan Pilpres tidak diatur UU Pemilu. Dengan begitu, KPU perlu mengusulkan tanggal untuk Pilpres-Pilpres.

Dalam rapat di DPR Senin (6/9), Ketua KPU Ilham Saputra, menyampaikan usul agar Pemilu (Pileg dan Pilpres) digelar pada Rabu, 21 Februari 2024. Artinya, masih pada tahun yang sama, tapi tidak di tanggal yang sama dengan Pilkada pada November.

"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita akan diselenggarakan 21 Februari 2024, dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu," ucap Ilham dalam rapat di Komisi II DPR.

Sengketa Pemilu dalam jadwal Pemilu biasanya diberi waktu 3 bulan sejak penetapan hasil Pemilu. Sehingga, diharapkan saat Pilkada digelar bulan November, KPU tak terlalu berjibaku dengan urusan sengketa Pileg-Pilpres.

Saat yang sama, penetapan waktu juga meringankan kerja parpol yang harus mempersiapkan pencalonan dalam Pilpres dan Pileg, agar tidak berhimpitan di bulan yang sama dengan pencalonan di Pilkada.

"Karena ini pertama kali menyelenggarakan di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan gimana parpol harus punya kursi yang disyaratkan UU Pemilu," lanjut Ilham.

Pertimbangan lain adalah beban kerja KPU. Sebagaimana diketahui Pemilu serentak pada 2019 dengan 5 kotak suara, menewaskan 894 petugas pemilu yang kebanyakan karena kelelahan.

"Memperhatikan beban kerja. Kemudian agar hari pemungutan suara tak bertepatan kegiatan keagamaan, rekapitulasi enggak bertepatan dengan hari raya keagamaan, misalnya Idul Fitri," tuturnya.

Terkait Pilkada, KPU mengusulkan tanggal 27 November karena memperhatikan persiapan Pilkada 25 bulan sebelum pemungutan suara, yang dimulai dari tahap verifikasi parpol peserta Pilkada.

"Hasil verifikasi parpol, penelitian, dan perbaikan itu 30 hari. Durasi verifikasi faktual parpol kab/kota selama 53 hari, durasi pembentukan PPK, PPS selama 92 hari, dan durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari, kampanye selama 120 hari," beber Ilham,seperti dikutip dari Kumparan.

"Terkait persiapan pemilu ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat, karena memang banyak hal yang perlu kita persiapkan meski kita lihat kalo kita start pada bulan januari persiapannya," pungkasnya.(***)