Swab test antigen tetap wajib dilampirkan saat melakukan persyaratan layanan nikah di KUA yang mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tanggal 11 Juli 2021. Aturan tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus,"demikian dikutip pada laman resmi Kemenag,Kamis (02/09/2021).

Dia menambahkan swab test Antigen wajib dilakukan oleh calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. “Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” tuturnya.

Dia juga berpesan kepada penghulu agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, dan pembatasan jumlah yang hadir. Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," katanya.(***)