Lima warga negara asing (WNA) asal India divonis bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen keimigrasian yang dilakukan di Teluk Jambe Timur, Karawang. Ke lima WNA asal India itu sempat diadili di Pengadilan Negeri Karawang.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Winarko mengatakan, dari lima orang, empat pelaku diantaranya tengah diajukan untuk dideportasi ke negara asalnya. Mereka dihukum denda Rp 1 juta subsider satu bulan dan menerima putusan hakim.

Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Winarko

"Yang empat sedang diajukan untuk kita deportasi dan pelarangan untuk kembali ke Indonesia," kata Kepala Imigrasi Karawang Winarko kepada Tribun Jabar, Kamis (9/9/2021).

Ke empat orang tersebut diantaranya adalah KS (21), RS (20), SS (40) dan GS (38). Sedangkan pelaku utama, CSP (57) divonis 7 bulan penjara dan jaksa mengajukan banding.

Sebelumnya Imigrasi Karawang menangkap lima warga India di wilayah Telukjambe Timur.

Empat warga India tersebut meminta bantuan CSP untuk memalsukan dokumen keimigrasian. Mereka berencana untuk pergi ke Jepang untuk bekerja.

CSP merupakan warga India yang telah menikah dan menetap di Karawang. Saat itu pihak Imigrasi Karawang curiga dengan ramainya tempat tinggal CSP.

Setelah digeledah, pihak Imigrasi Karawang menemukan sejumlah dokumen palsu.(***)