Banyak kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar tidak dioptimalkan oleh perusahan-perusahan besar pemegang hak. Akibatnya, tidak ada masukan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahum. Ini jadi kasus temuan yang didapat Komisi II DPR RI di berbagai daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Demikian diungkap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Kepala Kanwil Pertanahan Kalimantan Timur, Direktur PTPN, dan otoritas BPN, di Balikpapan, Kaltim, Jumat (10/9/2021). Komisi II pun secara khusus membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan lahan (HPL).


"Ada modus perusahan-perusahan yang diberikan HGU tapi tidak dioptimalkan, bahkan tidak digarap. Misalnya, diberi lahan ratusan ribu hektar, yang digarap hanya 2 persen, sisanya diagunkan ke bank. Setelah dapat uang lalu hilang. Nah, ini jadi sorotan. Tanah tidak termanfaatkan dengan baik. Tidak ada kuntungan negara dari diterbitkannya HGU itu," papar Doli.


Komisi II, kata Doli, ingin mendapatkan data kasus tanah secara masif, menganalisis, dan kemudian menyelesaikannya. Penerbitan HGU untuk sejumlah perusahaan harus betul-betul dioptimalkan untuk kepentingan negara dan bangsa. Ada lagi kasus penerbitan HGU atas lahan, tapi yang digarap melebihi batas wilahnya, hingga mengambil hak tanah masyarakat.


"Modus lain diterbitkannya HGU, misalnya 10 ribu hektar. Tapi, lahan yang digarap bisa lebih dari itu, bisa mencapai rarusan ribu hektar. Itu pasti akan bersentuhan dengan hak orang lain. Terjadilah sengketa. Masyarakat dirugikan dan kelebihan penggarapan tanah itu juga tidak masuk ke kas negara," urai politisi Partai Golkar itu.


Selain Panja Evaluasi HGU, HGB, HPL, Komisi II juga membentuk dua Panja lainnya, yaitu Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan dan Panja Tata Ruang. Semua Panja ini dibentuk selain dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat soal sengketa tanah, juga ingin menyelesaikan masalah-masalah tanah dengan baik bersama pemerintah.


"Masalah tanah adalah masalah klasik sekaligus akut. Tanah yang ada di republik ini, siapa pun yang mengelolanya, harus kembali ke negara untuk mensejahterakan rakyat. Intinya, semua bagaimana mengoptimalkan setiap jengkal tanah yang ada di republik ini kembali kepada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat," tutup Doli.


Banyak tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya terlalu lama. Ini bisa jadi objek redistribusi lahan untuk para petani miskin dan tak memiliki lahan. Identifikasi tanah HGU dan HGB telantar ini sedang giat dilalukan Komisi II DPR RI.


Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (10/9/2021). "Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin," ucapnya.


Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Semua tanah HGU diindentifikasi dulu luas dan kepemilikannya. Banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.


Setelah identifikasi selesai, diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan objek redistribusi. "Pemda akan menetapkan siapa yang berhak diberi tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik," jelas Hugua.


Legislator asal Sulawesi Tenggara itu, mengungkapkan, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN banyak pula yang ditelantarkan. Ini harus diidentifikasi berapa tahun ditelantarkan dan apakah bisa menjadi objek redistribusi tanah. Dikatakan Hugua, tanah-tanah telantar kerap kali mengundang konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.


"Keberadaan tanah sangat terbatas, sementara penduduk bertambah terus. Masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup. Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi, akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi," tutup Hugua. (mh/es/rls)