Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, menggelar sosialisasi kemudahan berusaha dan bimbingan teknis Online Singel Submission (OSS) berbasis resiko serta LKPM online, Kamis (23/9) di salah satu hotel di Kawasan Industri Karawang.


Kepala DPMPTSP karawang, Eka Sanatha mengatakan, kegiatan sosialisasi OSS berbasis risiko dan pelaporan LKPM online ini merupakan salah satu cara DPMPTSP untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan. Sebab saat ini izin diproses melalui OSS berbasis risiko sesuai amanat UU Cipta Kerja.

"Kami berharap kegiatan ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha agar lebih memahami proses perizinan melalui OSS," ujarnya.

Dijelaskannya, kegiatan sosialisasi ini adalah UU Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena setelah adanya UU Cipta Kerja banyak perubahan-perubahan diantaranya terkait penerbitan usaha, termasuk persyaratannya ada yang berubah dengan versi lama.

Sebab, kata dia, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat lebih memberikan peluang kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha. "Karena pengurusan perizinannya sangat mudah. Begitu juga dengan sistem OSS pun berubah, dari OSS.1 menjadi OSS-RBA atau OSS berbasis resiko sehingga masyarakat sendiri dapat mengakses untuk mengurus perizinan dari rumah tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP," jelas Eka. (dis)