Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Karawang karena terbukti sebagai pembuat dan penjual sertifikat hasil vaksinasi palsu. 

"Pelaku adalah mahasiswa semester akhir jurusan teknik perguruan tinggi di Karawang berinisial W," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan pelaku membuat dan menjual sertifikat vaksin sinovac palsu kepada pembeli yang diduga belum melakukan vaksinasi.

Hingga kini sertifikat vaksin palsu itu baru dijual kepada dua orang. Pelaku menjual sertifikat vaksin palsu itu dengan harga Rp50-100 ribu. 

"Pembeli adalah temannya, digunakan untuk keperluan pekerjaan. Pelaku juga sudah menawarkan kepada delapan orang, tetapi baru terjual dua," katanya 

Selain itu, pelaku mengiklankan di media sosial tentang pembuatan sertifikat vaksin tanpa divaksin terlebih dahulu.

Kasatreskrim Polres Karawang menyampaikan, sertifikat vaksin palsu yang dibuat pelaku itu masuk dan terdaftar, bahkan bisa diakses pada aplikasi pedulilindungi.id.

Menurut Oliestha Ageng Wicaksana, pelaku dapat membuat sertifikat vaksin palsu ketika sedang menjalani kuliah kerja nyata (KKN), melakukan ilegal akses dan mengetahui link dan password input vaksin sinovac. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Ant)