Terduga pelaku penghinaan terhadap wartawan akhirnya diamankan oleh Kepolisian Resor Karawang, Rabu (29/9/2021).
Konferensi Pers Soal Penghinaan Profesi Wartawan di Mapolres Karawang


Terduga pelaku penghinaan lewatedia sosial facebook atas nama Momo Dhio Alief itu ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilontarkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Wijaksana, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang.

"Pekerjaannya (M) ASN," ujar Kasatreskrim.

Meski begitu, Kasatreskrim enggan merinci dimana terduga pelaku bekerja atau tugas sebagai ASN.

Menurut Oliesta, terlapor Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan kasus penghinaan lewat media sosial dengan me-repost sebuah postingan.

Jika terbukti bersalah, kata Oliesta, terlapor Dhio Alief terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi menangani kasus ini seperti dari ahli bahasa dan lain-lain.

Sementara itu, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.

"Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan," ujar dia.

Sebelumnya, ratusan wartawan menggelar aksi demo menuntut kepolisian menuntaskan kasus penghinaan tersebut.

Aksi moral ini dilakukan Forum Jurnalis Karawang (FJK) terdiri dari MOI, IWO, IJTI, PWI, Inpera, dan SMSI. 

Aksi demonstrasi para insan pers berawal di bundaran mega m dan  depan gerbang kantor Pemda Karawang. (Rd)