Pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I ditunda karena akan ada perubahan aturan main terkait penambahan passing grade untuk guru honorer.

Prof Unifah Rosyidi

Terkait persoalan seleksi PPPK, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PGRI) Prof Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan sikap.

PGRI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan rekrutmen guru PPPK serta memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/9).

Unifah mengatakan, selain terkait peraturan, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

PGRI meminta Kemendikbudristek meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.

Dengan tegas Unifah mengatakan, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

Berikut ini pernyataan Ketum PGRI Unifah Rosyidi setelah pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 ditunda terkait penambahan passing grade.

Termasuk di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

PGRI juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.

Seleksi guru PPPK harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.

Di samping itu, Ketum PGRI Unifah meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes.

Ketum PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” demikian pernyataan Ketum PGRI Prof Unifah Rosyidi. (antara/peka)