Sebuah perusahaan tambang berinisial PT AU di Karawang, Jawa Barat, disegel pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penyegelan perusahaan tambang itu dilakukan karena perusahaan tersebut diduga tidak taat aturan perizinan lingkungan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taqiuddin mengungkapkan PT AU di wilayah Kecamatan Tegalwaru, Karawang dikenakan sanksi administrasi dengan pembekuan izin lingkungan.

"Jadi kita ke sana itu untuk menghentikan operasi PT Atlasindo dengan memasang plang penyegelan tidak boleh beraktivitas dulu, sebelum mereka memenuhi kewajibannya untuk menata dari sanksi administrasi yang dikenakan ke PT Atlasindo," kata Taqiuddin, pada Senin (27/9/2021).

Dia melanjutkan, PT AU diakuinya masih memiliki Izin Usaha Operasi Pertambangannya (IUOP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) masih berlaku hingga 2022.

Akan tetapi, karena ada permasalahan izin lingkungan yang dilanggar, maka dilakukan penyegelan sementara aktifitas perusahaan tersebut.

"Kalau IUOP dan IPPKH nya masih berlaku hingga tahun 2022. Tapi saat ditelusuri ternyata tidak ada izin lingkungannya, maka kami tutup sementara," ungkapnya, Seperti dilansir dari Warta Kota.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan membenarkan soal penyegelan aktifitas perusahaan tambang tersebut.

"Iya benar dilakukan penyegelan perusahaan PT Atlasindo," katanya.

Atlasindo mulai melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang pada 2006 di lahan seluas sekitar 20 hektare.(***)