Para pelaku usaha memperoleh peluang kerja sama untuk membangun 101 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sepanjang 2021 dari PT PLN (Persero).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, peluang bisnis SPKLU ini memiliki prospek cukup menggiurkan.
 
"PLN menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung," kata Bob Saril.
 
Bob Saril menuturkan PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge.IN dalam pengelolaan SPKLU.
 
"Mitra menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU," ungkapnya.

Bob Saril menyatakan, PLN saat ini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini agar lebih atraktif, serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa ROSO (retail, own, self operated), ROPO (retail, own, privately operated), RPOO (retail, privately owned & operated), RLSO (retail, lease, self operated), RLPO (retail, lease, privately operated). PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp714 per kWh kepada badan usaha IUPTL.
 
Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp2.466 per kWh.

“Jadi bisnis ini sangat menguntungkan. Kami mengajak pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU sesuai skema kerja sama kemitraan berbasis revenue sharing dengan sharing economy model,” kata Bob.

Tak hanya itu, PLN pun memberikan sejumlah insentif menarik bagi investor yang ingin bekerja sama yaitu, penetapan tarif curah yang lebih rendah dari harga jual ke pelanggan, pembebasan rekening minimum selama 2 tahun pertama, keringanan biaya penyambungan tambah daya atau diskon 50 persen atau pasang baru dengan cicilan selama 12 bulan, hingga penetapan jaminan langganan tenaga listrik.
 
Semua ini dapat dinikmati oleh pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU, dan badan usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Bagi pemilik Home Charging yang terkoneksi dengan sistem PLN atau Charge.IN, juga diberikan diskon tarif daya sebesar 30 persen pada pukul 22.00 hingga 05.00 untuk pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat.
 
Juga ada insentif BP Spesial untuk tambah daya senilai Rp150 ribu untuk tambah daya sampai dengan 11.000 VA, dan Rp450 ribu untuk tambah daya sampai dengan 16.500 VA.

Bob mengungkapkan, PLN telah mengelola 46 SPKLU di 33 lokasi.
 
Hadirnya SPKLU menjadi bagian terpenting, karena dengan banyaknya SPKLU yang tersedia maka memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan listrik untuk beroperasi.
 
Selain itu, kata Bob Saril, pada 2020 penjualan mobil listrik naik 46 persen.
 
Hal ini berbanding terbalik dengan mobil konvensional yang justru penjualannya menurun hingga 14 persen.
 
Dia menambahkan, hasil riset juga menunjukkan minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik dinilai berada di atas rata-rata keinginan warga negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Berdasarkan peta jalan yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor dengan 31.859 unit SPKLU.(ts)