Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat orang tersangka pencurian dengan modus berpura-pura menjadi nasabah bank, kemudian menyasar nasabah yang bertransaksi uang dalam nilai besar. 



"Ada empat orang tersangka yang kita tangkap, karena melakukan pencurian," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Kamis. 

Lukman mengatakan empat tersangka yang ditangkap yaitu MRD (30), MRW (47), DR (35), dan SW, di mana tiga orang berasal dari Sumatera Selatan, sedangkan SW berasal dari Kabupaten Subang. 

Ia mengatakan keempat tersangka sudah mempunyai profesional, karena pada saat menjalankan aksinya, sudah direncanakan dengan matang. 

Di mana kata Lukman, ada yang berpura-pura sebagai nasabah, untuk mengintai nasabah lainnya yang sedang bertransaksi dengan jumlah banyak. 

"Setelah ada nasabah yang membawa uang dengan jumlah banyak, maka akan menginfokan ke tersangka lainnya, untuk melakukan eksekusi," tuturnya. 

Menurutnya setelah menemukan target, maka korban akan diikuti, kemudian sepanjang jalan yang akan dilalui korbannya ditaburi paku, agar ban kendaraan bocor. 

Kemudian setelah itu kata Lukman, para tersangka melakukan aksinya dengan mengambil uang tunai yang telah ditarik korbannya, ketika korban sedang lengah. 

"Karena ban bocor, tentu korban akan turun, dan waktu itulah yang digunakan tersangka untuk mengambil uang korbannya," katanya. 

Selain menangkap empat orang tersangka, Satreskrim Polres Indramayu juga sedang memburu seorang lainnya yang masih menjadi buronan. 

Dari tangan keempat tersangka, pihak polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya mobil, uang tunai hasil kejahatan, dua unit sepeda motor dan beberapa lainnya. 

"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.(Ant)