Penyidik Polda Metro Jaya menduga kuat kebkaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten akibat kelalaian. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran tersebut. Cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai, sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 11 September 2021.

Penyidik menaikkan status perkara kebakaran di Blok C2 yang menyebabkan 44 warga binaan meninggal itu ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini.

"Nantinya tentu akan ada tersangka," tutur dia.

Ramdhan menyebut untuk menetakan pihak-pihak yang bertanggung jawab bakal digali melalui pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik bakal memeriksa 28 saksi pada Senin, 13 September 2021.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah mengambil langkah-langkah setelah dinaikkannya kasus ke tahap penyidikan, maka penyidik telah membuat surat panggilan," ujar dia.

Penyidik bakal memeriksa Kepala Lapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono, 14 pegawai piket, tujuh warga binaan, tiga anggota Damkar, dan tiga saksi dari PLN.

"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tutur dia.

Ramadhan menyebut pelaku bakal dijerat Pasal 187 juncto Pasal 188 juncto 359 KUHP.(med)