MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyiapkan kebijakan khusus bagi honorer K2 dalam pengadaan PPPK 2022.

Foto : Tjahjo Kumolo

Salah satunya peniadaan tes kompetensi teknis bagi guru honorer K2. Juga dibuka formasi PPPK untuk honorer tenaga teknis.

Berikut enam kebijakan khusus yang disiapkan Menteri Tjahjo sebagaimana dalam keterangan tertulisnya , Selasa (21/9):

1. Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK.

2. Untuk formasi PPPK guru 2021 sebenarnya telah disediakan satu juta formasi. Namun jumlah formasi yang diajukan oleh Pemda dan kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848. Oleh karenanya pada 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh Pemda.

"Selain itu, khusus untuk guru agama di sekolah negeri di Pemda juga akan dialokasikan mengingat pada 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan," sebut Menteri Tjahjo.

3. Formasi guru 2022 juga berpotensi untuk bisa dialokasikan bagi honorer K2 yang memenuhi persyaratan sebagai guru (minimal S1) dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru honorer K2 dibandingkan dengan guru Honorer lainnya.

Misalnya, kata Tjahjo, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis tetapi cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar.

"Sebagai gambaran, dari data sementara hasil seleksi PPPK guru 2021 ini hampir lebih dari 98 persen guru peserta seleksi bisa melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara," ungkapnya.

4. Dari data yang ada masih banyak terdapat guru honorer K2 yang berpendidikan di bawah S1 (D3, D2, bahkan SLTA). Sesuai UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai guru.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka. Salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek sendiri.

5. Data honorer K2 yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan (sekitar empat ribuan) dan tenaga teknis (sekitar 270 ribuan). Tenaga teknis yang berjumlah sangat besar tersebut mayoritas berpendidikan di bawah D3 (SLTA, SLTP, bahkan SD) dan banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain.

Terhadap mereka, khususnya yang berpendidikan minimal D3 masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan ASN yang dapat diduduki PPPK.

"KemenPAN-RB akan mendorong Pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka," ucapnya.

6. Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru honorer K2 dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK tersebut, KemenPAN-RB melalui Deputi SDM Aparatur telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kemenkeu. (jpnn)