Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menggelar rapat pertama di ruang rapat 2, Senin(20/09/2021). 

Kegiatan kali ini menghadirkan Kadisparbud, HIPMI, PHRI, Disperindag, Diskominfo, Bagian Hukum dan Pelaku Ekraf, Dinkop UKM serta anggota Pansus.

Ketua Pansus Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Nana Nurhusna Hidayat mengatakan, kegiatan rapat pertama untuk dimintai pendapat dan saran dalam pengelolaan dan pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif.

"Untuk Perda ini sebagai payung hukum agar anak-anak muda untuk mengembangkan potensi kreativitasnya di bidang ekonomi kreatif khususnya ada nilai kearifan lokal," ujarnya. 

Masih kata Nana, pengembangan ekonomi kreatif tidak bisa hanya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud) dan Dinkop UMKM Karawang, tapi juga seluruh dinas dan pemangku kepentingan (Stakeholder) terkait.

"Dibutuhkan dukungan dari seluruhnya untuk  Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Karawang. Dan ini akan membahas kajian selanjutnya untuk gagasan dimasukkan dalam pasal-pasal," paparnya. 

Masih dikatakan Nana, Kabupaten Karawang dihadapkan dengan era 4.0 yang mendorong manusia untuk bisa melek internet dan teknologi. Era ini ujarnya, bisa dimanfaatkan pelaku usaha UMKM atau ekonomi kreatif dalam memasarkan produknya secara online.

“Pengembangan Ekraf ini harus Karawang banget, jadi ada pembahasan lanjutan kedepan dengan mempertimbangkan saran dan masukan yang ada," pungkasnya.(ts)