Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang menjabat sebagai sekretaris desa di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami menangkap tersangka berinisial HS beeberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Sukabumi. Oknum sekdes ini ditangkap saat menggunakan sabu-sabu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat.

Informasi yang dihimpun, ASN ini sudah bebeapa lama menggunakan sabu-sabu, tersangka membeli barang haram itu dengan perantaraan seorang kurir. Dari hasil pemeriksaan, ia gunakan kristal putih ini di waktu-waktu tertentu saja.

Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang memasok sabu-sabu kepada tersangka. Selain itu, pemeriksaan pun terus dilakukan apakah yang bersangkutan terlibat jaringan peredaran narkoba atau hanya sebatas sebagai pengguna saja, tetapi dari hasil penyidikan HS mengaku hanya menggunakan saja dan itu pun di waktu-waktu tertentu saja.

Namun demikian, pihaknya tetap melakukan proses hukum kepada tersangka apakah nantinya akan dilakukan rehabilitasi atau dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara sesuai keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri.

"Selain oknum ASN ini, kami juga menangkap enam tersangka pengedar sabu-sabu dengan barang bukti yang disita sebanyak 5,16 gram sabu-sabu siap edar, sehingga total tersangka dalam operasi pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebanyak tujuh orang," tambahnya.

Di sisi lain, Dedy mengatakan berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya itu kepada konsumennya, seperti bertemu langsung, jasa kurir, maupun hanya berhubungan melalui pesan pendek seperti Whatsapp dan setelah uang ditransfer baru diberi tahu lokasi penyimpananya, bahkan ada juga yang nekat menggunakan jasa ekspedisi.(Ant)