Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karawang tahun 2020 sebesar Rp7,5 Miliar.

Arsip salinan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima redaksi menyebutkan bahwa KONI Karawang tahun 2020 menerima bantuan belanja hibah dari Pemkab Karawang sebesar 7,5 miliar melalui SP2D nomor 51/00368/BTL/LS/2020 tanggal 19 maret 2020 sebesar 5 Miliar dan SP2D nomor 51/01848/BTL/LS/2020 tanggal 8 oktober 2020 sebesar Rp2,5 Miliar.
Foto ilustrasi : Logo Koni

Adapun anggaran tersebut habis dialokasikan oleh KONI Karawang untuk kegiatan kesekretriatan, pengurus koni, pembinaan prestasi, kompetensi pelatih, pembinaan olahraga masyarakat.  

Namun setelah ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan ternyata ditemukan permasalahan diantaranya usulan proposal dianggap tidak sesuai dengan NPHD dan realisasi kompetensi kegiatan pelatih sejumlah Rp100 Juta.

Permasalahan kedua yaitu pertanggungjawaban belanja dana hibah belum didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp14.470.000.

Sejauh ini, pejabat KONI Karawang belum ada yang mau berkomentar soal temuan BPK tersebut. Termasuk Sekretaris Umum KONI Karawang Joni Heru belum mau merinci pengelolaan dana hibah KONI saat dihubungi via seluler.

Menanggapi hal itu, Aktivis Sosial, Sunarto, mengatakan, temuan BPK ini bisa jadi pintu masuk penegak hukum untuk menelusuri ketidakberesan pengelolaan duit hibah di internal KONI Karawang.

"Kejaksaan sudah bisa bergerak menelusuri masalah ini, saya yakin ada celah hukum," ujar Narto, Sabtu (18/9/2021).

Pihaknya yakin pelbagai penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana hibah di tubuh KONI.

"Untuk itu, temuan BPK ini bisa jadi pintu masuk penegak hukum menelusuri kasus ini sampai tuntas," tandas Narto. (Rd)