Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dalam rencana penyesuaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, pemerintah berencana untuk melakukan berbagi keuntungan dengan asuransi swasta.

Seperti diketahui, berdasarkan PP No. 64 Tahun 2020 pemerintah akan menerapkan kelas standar. Ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Adanya dua kelas itu berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG's) pun menjadi lebih sedikit.

Sehingga, ada layanan kesehatan nantinya kemungkinan tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, bisa ditutupi dengan asuransi kesehatan swasta. Namun, kata Budi pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat tambahan ke dalam pelayanan kelas standar.

"Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta," jelas Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2021).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni. "Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," ujarnya.

Anggota DJSN Muttaqien menilai adanya sharing benefit dengan asuransi swasta adalah hal yang wajar. Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana pada Pasal 51 Perpres 82/2018 tersebut, kata Muttaqien, disebutkan peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan.

"Jadi Asuransi swasta bisa saja membuat produk yang akan ditawarkan ke peserta JKN yang memiliki kemampuan untuk membayar premi asuransi yang ada. Benefit top up dengan asuransi swasta dilakukan dengan mekanisme split billing," jelas Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/9/2021).

Pelaksanaan split billing yang dimaksud Muttaqien misalnya, JKN menanggung kelas standar JKN. Selanjutnya peserta yang ikut asuransi swasta ingin naik kelas ke VIP, maka JKN akan membayar biayanya di kelas standar, sementara selisih biaya naik kelas VIP dibayar asuransi swasta.

"Jadi, rumah sakit mengeluarkan split billing ke asuransi swasta untuk membayar selisihnya. Jadi hak peserta membayar iuran JKN tidak hilang," kata Muttaqien melanjutkan.

Sayangnya, sampai saat ini DJSN belum bisa mengumumkan berapa besaran iuran yang akan ditetapkan jika kelas standar sudah berlaku, karena masih menunggu finalisasi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Kementerian Kesehatan.

"Kita belum bisa menjawab, karena semua manfaat medis dan non medis harus jelas, baru kita bisa memulai simulasi lanjutan iuran," jelas Muttaqien. (CNBC)