Pelaku UMKM kini saatnya memanfaatkan program sertifikasi halal gratis.

Ya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan akselerasi implementasi Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). BPJPH mengajak penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) ikut dalam sosialisasi.

Hal itu diawali dengan webinar yang diadakan oleh BPJPH bersama Ditjen Bimas Islam dengan menghadirkan Penyuluh Agama Islam dan Kepala KUA di seluruh Indonesia pada pekan lalu.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan bahwa BPJPH membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam menyosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) ataupun program-program yang dilaksanakan, terutama akselerasi sertifikasi halal.

Oleh karena itu, keterlibatan para pegawai Kemenag khususnya Penyuluh Agama Islam dan KUA, merupakan langkah yang tepat dan strategis.

"Penyuluh Agama Islam selama ini menjadi ujung tombak sosialisasi masalah keagamaan. Sehingga tepat jika BPJPH melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam dan kepala KUA sebagai pionir dalam melakukan sosialisasi dan edukasi," terang Mastuki, dikutip dari rilis Kemenag, Minggu (3/10).

"Ini juga kita galakkan bersama-sama dengan Komisi VIII DPR yang terus mendorong BPJPH untuk melakukan sosialisasi secara masif," imbuhnya.

Koordinator Program Sehati, A Sukandar, mengatakan keterlibatan Penyuluh Agama Islam dan KUA diharapkan memudahkan akses informasi masyarakat, khususnya pelaku UMK, terkait program Sehati.

"Info lengkap tentang program Sehati juga dapat dibaca di lamansehati.halal.go.id. BPJPH juga menyediakan sejumlah materi sosialisasi, serta infografis dan video-video edukasi sertifikasi halal yang dapat dibuka melalui channel Youtube BPJPH," terang Sukandar menambahkan.

Sosialisasi dan edukasi JPH oleh Penyuluh Agama Islam dan KUA sebenarnya bukan hal baru. Sebelum terbentuk BPJPH, Kemenag sudah menjalankan layanan Jaminan Produk Halal melalui Ditjen Bimas Islam. Kantor KUA, sejak dahulu juga menjadi tempat masyarakat bertanya terkait JPH. Sejumlah KUA juga telah menjalankan kegiatan bimbingan atau pembinaan JPH kepada pelaku usaha.(***)