Seorang pria berinisial SP alias Acong ditangkap Polres Karawang karena diduga mencabuli anak kandungnya berinisial K yang baru berusia 15 tahun sebanyak dua kali. 

Foto Ilustrasi


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1363/X/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 02-10-2021.

"Pelaku sudah kami amankan pada Sabtu (2/10/21). Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana Rabu (6/10/21). 

Oliestha mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku melakukan modusnya dengan mengancam anaknya akan membunuh jika menolak untuk disetubuhi. Korban dicabuli sebanyak dua kali di kamar kontrakan Desa Rengasdengklok, Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Selasa (28/9/21) pukul 01.00 wib. 

"Saat itu korban sedang tidur dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah. Kemudian pelaku membangunkan korban dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Korban diancam anak akan membunuh jika menolak untuk disetubuhi oleh pelaku," jelas Oliestha. 

Menurut Oliestha, korban sudah dilakukan visum dan pelaku telah di tahan dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Sementara itu, Uway (28) orang tua korban mengatakan, bahwa ia meminta kepada kepolisian untuk dapat menghukum seberat berat. "Selain merusak masa depan anak juga kasihan nasib anak perempuannya satu-satunya," pungkasnya. (rd)