MS, Buronan terpidana kasus kebun ilegal dikawasan hutan, seluas 1.003 hektare (Ha) di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantab Barat ditangkap di Kawasan Pondok Indah, Provinsi Derah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal  Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) ini ditangkap setelah menjadi buron selama empat tahun dan kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat, mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan resmi yang diterima, (1/9/2021).

Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan, bahwa penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Dia juga mengapresiasi kinernja tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi mengejar buronan sehingga berhasil menangkap MS.

“Tim Gakkum KLHK bersama dengan Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun illegal dengan terpidana MS terkait dengan kejahatan lainnya, serta pelaku lainnya. Penanganan kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya MS,” tutur dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sambas sudah menetapkan PT. KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang seluas 1.003 Ha sejak 24 Maret 2016.

PN Sambas memvonis MS dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp750 juta dan putusan yang sama ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah menolak kasasi terpidana itu pada 21 Juni 2017.

MS lalu melarikan diri dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum sempat dieksekusi.(ds)