Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disampaikan dalam laporan evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hasil evaluasi Baleg menyepakati adanya empat RUU yang baru masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Penambahan tersebut membuat DPR menetapkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021, dari sebelumnya berjumlah 33 RUU yang ditetapkan pada Rapat Paripurna 23 Maret 2021.

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan dari Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021 dapat disetujui? Setuju ya," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR ke-6, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).

Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin telah menyampaikan laporan mengenai hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

Ia menjelaskan, Baleg menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 15 September 2021 untuk melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

"Setelah melihat perkembangan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat, maka rapat kerja yang dilakukan Baleg dan Menkumham, serta DPD RI menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagai berikut, memasukkan 3 RUU usulan pemerintah dan 1 RUU usulan DPR dalam Prolegnas Prioritas 2021," ucap Nurdin.

Adapun tiga RUU yang menjadi usulan pemerintah itu adalah revisi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Sementara itu, satu RUU usulan DPR yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diketahui, sebelumnya RUU BPK merupakan usulan pemerintah. Namun, Menkumham Yasonna Laoly meminta kepada Baleg dalam rapat kerja 15 September agar RUU tersebut menjadi usulan DPR.

Lanjut Nurdin, Baleg juga memasukkan satu RUU usulan DPR dalam Prolegnas tahun 2020-2024 yaitu RUU tentang Bahan Kimia.

"Kemudian, 7 RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Tujuh RUU tentang Provinsi sudah selesai tahap harmonisasi," tambah dia.

Nurdin mengungkapkan tujuh RUU tersebut di antaranya RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Berikut 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR atas hasil evaluasi Baleg:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah)

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)

11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

18. RUU tentang BPK

19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

20. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

21. RUU tentang Praktik Psikologi

22. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

Usulan Pemerintah:

23. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

24. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

26. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

28. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)

29. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)

30. RUU tentang Hukum Acara Perdata

31. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)

32. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

33. RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

34. RUU tentang KUHP

35. RUU tentang Pemasyarakatan

Usulan DPD:

36. RUU tentang Daerah Kepulauan

37. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa. (***)