Guru Besar Fakultas Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti meminta pemerintah memperhatikan etika penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dalam menempatkan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur atau kepala daerah.(1/10/2021).

“Di dalam penyelenggaraan pemerintah kan punya etika. Harus diperhatikan. Apakah etis menunjuk orang yang bukan fungsi utamanya untuk melaksanakan yang bukan fungsinya?” kata Susi tulis Tempo, Senin, 27 September 2021.

Susi mengatakan penyelenggaraan negara sangat ditopang oleh etika. Jika ada peraturan yang membolehkan TNI dan Polri menjabat sebagai penjabat kepala daerah, Susi mengatakan aturan itu bisa saja dibuat dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu. Sebab, ketentuan-ketentuan hukum administrasi tidak di bawah kendali masyarakat. Peraturan menteri, misalnya, tidak diketahui apa motivasi aturan tersebut dibuat.

Dalam penyelenggaraan negara, Susi menjelaskan bahwa kepala daerah adalah pucuk pimpinan. Sedangkan asisten, sekretaris daerah merupakan jabatan karier. Ia pun mempertanyakan mengapa bukan mereka yang ditugaskan untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah. “Kalau semata-mata diambil dari TNI dan Polri, pertanyaan saya itu bukan fungsi utama TNI dan Polri berdasarkan UUD,” kata dia.

Susi menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, fungsi utama TNI adalah sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Menjadi penjabat gubernur atau kepala daerah, kata Susi, bukanlah fungsi utama TNI dan Polri. Karena itu, ia mempertanyakan penunjukan perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat daerah akan mengganggu fungsi utamanya atau tidak.

Selain itu, pakar hukum tata negara ini juga menilai jika pemerintah ingin reformasi birokrasi berjalan baik, maka semestinya memberikan peluang terhadap pejabat karier di pemerintahan untuk mengisi kekosongan jabatan. “Jadi jangan apa-apa TNI-Polri. Nanti orang akan berpikir berarti dwifungsi ABRI ada lagi,” kata Susi.(***)