Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan hasil seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap 1 Jumat (8/10). Sekretaris Jenderal Perkumpulan Teacherprenuer Indonesia Cerdas (PTIC), Dodi Iswanto mengapresiasi Kemendikbud yang telah memberikan kemudahan kepada guru kategori 2 (dua).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan usulan PTIC untuk meniadakan nilai ambang batas bagi guru yang berusia diatas 50 tahun dengan meniadakan nilai ambang batas. Namun, Dodi menyayangkan jumlah formasi guru pendidikan yang masih sedikit.

“Namun sangat disayangkan ternyata untuk guru pendidikan agama formasinya sangat sedikit dan tingkat kelulusan juga sangat sedikit,” kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (9/10).

Ia pun meminta kepada pemerintah untuk menambah jumlah formasi guru pendidikan agama.

“Perlu jalan keluar untuk ini, formasi pendidikan agamanya harus diperbanyak,” tuturnya.

Meskipun secara aturan pengadaan tenaga pengajar keagamaan berada di wilayah Pemerintah Daerah, namun ia meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berkolaborasi dengan Kementerian Agama.

Dodi menjelaskan bahwa upaya ini penting untuk mendukung minimnya formasi bidang keagamaan.

“Walaupun secara peraturan pengadaan kekosongan tenaga pengajar Agama berada di Pemerintahan daerah. Namun tidak ada salahnya Kemendikbud – Ristek dan Kementerian Agama RI berkolaborasi langsung untuk mendukung masalah kurangnya formasi jurusan Agama, misalnya dengan penyesuaian anggaran untuk mengadakan formasi Pendidikan Agama,” pungkas Dodi Iswanto.(aktual)