Untuk pelamar yang belum lulus, jangan berkecil hati. Sebab, masih terbuka kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap II.(9/10/2021)

Seperti diketahui, seleksi PPPK Tahap I untuk jabatan fungsional guru sudah selesai dilaksanakan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menuturkan, sebanyak 173.329 guru dinyatakan lolos PPPK tahap pertama.

"(Sebanyak) 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK (tahun ini)," ujar Nadiem seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (8/10/2021).

Lantas, kapan pelaksanaan PPPK Guru tahap II?

Bagaimana cara daftar dan syaratnya ?

Jadwal PPPK guru tahap 2

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5663/B/GT.01.00/2021, pengumuman dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap II dilakukan pada 24-30 Oktober 2021.

- Pengumuman dan pemilihan formasi: 24-30 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 4 November 2021

- Cetak kartu peserta: 4-7 November 2021

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8-12 November 2021

- Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 18 November 2021

- Masa sanggah: 19-21 November 2021

- Jawab sanggah: 21-27 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah: 28 November 2021

Melansir laman resmi PPPK Guru, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi tahap I, dipersilahkan memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi tahap II ini dapat diikuti oleh peserta dari sejumlah golongan.

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Kedua, tenaga honorer eks Kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek.

Hingga kini, semua masih menunggu teknis pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2021 dari instansi terkait.

Namun, jika tidak ada perubahan, maka cara daftar kemungkinan sama seperti pendaftaran PPPK Tahap 1 Tahun 2021.

Adapun cara daftar seperti PPPK Tahap 1 adalah sebagai berikut :

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi data yang diperlukan, yaitu:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Rekor rekrutmen PPPK guru

Tahun ini, rekrutmen PPPK guru mencatatkan rekor jumlah formasi terbanyak sepanjang sejarah, 506.247 usulan formasi.

Dari 506.247 formasi, hanya 326.476 formasi yang ada pelamarnya, dengan total pendaftar yang teregistrasi ada 925.637 orang. Artinya, ada 179.771 formasi kosong atau tidak ada pelamarnya.

Tahun ini, ada tiga kali seleksi dalam rekrutmen PPPK guru.

Peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lulus, diperbolehkan mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.

"Kita akan terus mencoba mengisi kekosongan. Jadi pada seleksi ketiga, guru-guru benar-benar bebas untuk memilih lintas daerah," jelas Nadiem dalam rapat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada 23 September 2021.

"Setelah ujian ketiga kita akan melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Jadi ini ada banyak tahapnya. Ini baru seleksi tahap 1, belum sampai tahap 3, dan tahun depannya akan ada proses lagi," katanya lagi.(ys)