Pemerintah Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah untuk jamaah asal Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada Jumat 8 Oktober 2021.


Foto ilustrasi ; Jammah Umroh

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Ditjen PHU Kemenag RI meminta para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel mempersiapkan keberangkatan jamaah umrah, khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.

Hal ini tertuang dalam surat nomor B-II,029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 tentang persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443H yang ditandatangi Dirjen PHU, Hilman Latief pada Senin, 11 Oktober 2021.

Dalam surat ini Ditjen PHU turut meminta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah dan melaporkan data jamaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan.

Kemudian juga, PPIU harus melaporkan data jemaah yang tertunda yang melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah yang disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email laporanumrah@kemenag.go.id atau laporanumrah@gmail.com.(***)