Kementerian Agama (Kemenag) menilai keberadaan formasi guru PPPK sangat penting. Untuk itu, tahun depan mereka akan menambah usulan kuota rekrutmen PPPK. ”Dari 777 ribuan guru kita (madrasah, Red), ada 646 ribuan yang bekerja sebagai guru bukan PNS,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain.

Foto : Menteri Agama

Menurut dia, formasi PPPK merupakan pengakuan atau rekognisi dari pemerintah atas kehadiran para guru non-PNS tersebut. Para guru non-PNS itu sejatinya sudah profesional yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat profesi guru. Tetapi, karena kendala usia yang sudah lebih dari 35 tahun, mereka tidak bisa mendaftar sebagai PNS.(nag)