Sub Direktorat Polda Metro Jaya mencokok 5 tersangka pencurian dengan kekerasan. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada 26 September 2021 lalu.
Foto :Kombes Pol Yusri Yunus

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar bahwa tersangka berinisial MH, MS, MA, AM, dan MA alias C.

Modus dari komplotan ini, menurut Yusri, adalah berkeliling untuk mencari sasaran. Ketika bertemu korban, barang-barang milik korban diambil dan tersangka juga melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit.

"Pada saat itu korban atau sasaran ditemukan. Para pelaku pada saat akan mengambil barang-barang milik korban, melakukan pembacokan sebanyak tiga kali," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (11/10).

Yusri berujar, MH membacok korban dibagian punggung dan MS melakukan pembacokan di bagian lengan serta mengenai pundak sebelah kiri. Akibat luka bacok, korban dilarikan ke rumah sakit.

Dalam hal ini, tersangka MA membonceng saudara M dan AM membonceng berperan membonceng MS. MA alias C adalah pihak yang menyediakan celurit.

Yusri juga menyebutkan, orang tua dari korban melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Kelima tersangka kemudian berhasil diamankan.

"Berhasil kita amankan bersama barang buktinya, termasuk kendaran roda dua yang digunakan oleh korban maupun para tersangka ini berhasil kita amankan," tutur Yusri.

Akibat hal ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.(Gatra)