Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prasinta Dewi, Kamis (7/10).

Prasinta bakal diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis

Dewi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antikorupsi berharap Dewi datang.

Dia dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada September 2021. Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya. Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi hanya bisa manut dengan permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.

Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah. Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima uang Rp 250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.(Merahputih/mepu)