Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pos Finansial (PT Posfin), anak perusahaan PT Pos Indonesia.

Kedua tersangka yaitu mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung berinisial RA dan karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung berinisial SN.

Kedua tersangka ditahan per hari ini, Senin, 4 Oktober 2021 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-992/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dan Nomor: Print-991/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2021 sampai 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung," jelas Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, dalam jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan Kota Bandung, Senin, 4 Oktober 2021.

Riyono didampingi Kasi Penkum Dodi Gazali Emil menerangkan, dalam kasus ini diduga ada penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manager Keuangan dan Akutansi PT Posfin berinisial RDC. Dugaan kerugian negara mencapai sebesar Rp 52.612.200.000.

Kerugian itu terjadi diduga karena pembayaran premi asuransi penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Riyono menerangkan, modus operandi yang dilakukan yaitu pembayaran premi asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT. BKU) atas proyek Kerjasama antara PT BKU dengan PT Posfin yang pembayarannya dibebankan pada PT Posfin dan di mark up sebesar Rp 2,8 miliar.

Kemudian pembayaran premi asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2,8 miliar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke Rekening pribadi tersangka MT dan dua orang rekannya dari PT. Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta.

"Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai Premi Resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta," ungkap Riyono.

Dikatakan dia, sisa uang dari Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan PT Posfin tersebut setelah dikurangi Premi Resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk para tersangka.

Rinciannya, tersangka RA (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) selaku broker menikmati sebesar Rp 672.376.000.

Kemudian tersangka SN (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) menikmati sebesar Rp 366.576.000, tersangka MT (Mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebear Rp 302.000.000.

Lalu tersangka RDC ( Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT Posfin) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebesar Rp 202.000.000, almarhum S (Mantan Direktur PT Posfin) menikmati sebesar Rp 700.000.000.

"Peran para tersangka bersama-sama bersepakat me-mark up uang premi asuransi yang dikeluarkan PT Posfin sebesar Rp 2,8 miliar dan bersepakat pula membagi bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," ungkap Riyono.

Ia juga mengungkapkan, dalam kasus ini telah ada pengembalian uang premi dari PT Berdikari Insurance dan telah disita sebagai barang bukti sebesar total Rp 569.775.657,33.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(glm)