Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus suap. Sepuluh wakil rakyat ini juga ditahan dalam kasus dugaan suap 16 proyek perbaikan jalan senilai Rp129 miliar di Dinas PUPR setempat.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam perkara di Dinas PUPR Muara Enim ini sebelumnya sudah ada lima orang yang dijerat dan perkaranya sudah diputus pengadilan. Serta satu orang lagi berinisial J masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian, setelah dilakukan pengumpulan data dan informasi serta ditemukannya bukti permulaan yang cukup, serta ditambah dengan fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal maka KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada September 2021.

"Ada sepuluh orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka semua merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023," katanya dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021) sore.

Menurutnya, 10 Anggota DPRD ini diduga turut menerima aliran dana suap atau fee proyek dari kontraktor Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan perusahaannya sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek. Yakni berinisial IG IC AYS ARK, MS,MD MH FR SB dan PR. “Para tersangka diduga menerima dana dengan total senilai 5,6 miliar," katanya.

Pemberian itu dilakukan secara bertahap. Di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Muara Enim, Robi memberikan uang yang diberikan masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

"Tujuan pemeberian uang ini diduga agar tidak ada gangguan dari DPRD terhadap program-program Pemda. Khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR tahun 2019," katanya.(***)