Sebuah video yang memperlihatkan aksi balap liar di Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial.

Diunggah oleh akun Instagram, @infojawabarat, tampak dalam video itu sejumlah pemuda tengah bersiap melakukan balap liar.

Sebelum memulai balapan, mereka menutup Jalan Lingkar Luar Karawang.

Akibat blokade tersebut, jalan tersebut menjadi macet.

Kendaraan tak bisa bergerak. Padahal, saat itu, merupakan jam berangkat kerja.

Alhasil, beberapa pengendara pun terpancing emosinya.

Terlihat dalam video seseorang berhelm biru bermaksud membubarkan balap liar itu.

Dia tampak menendang motor salah satu joki atau pembalap liar.

Minta maaf

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Karawang Rizky Adi Saputro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Luar Karawang atau Jalan Baru Klari-Tanjungpura, Kamis (30/9/2021) pagi.


Polisi juga telah menangkap seorang pelaku balap liar berinisial VBP.

"Kini pelaku beserta barang bukti yaitu kendaraan yang digunakan saat balapMinta maaf

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polisi Resor (Polres) Karawang Rizky Adi Saputro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Luar Karawang atau Jalan Baru Klari-Tanjungpura, Kamis (30/9/2021) pagi.

Polisi juga telah menangkap seorang pelaku balap liar berinisial VBP.

"Kini pelaku beserta barang bukti yaitu kendaraan yang digunakan saat balap liar tersebut sudah diamankan oleh Polres Karawang," ujar Rizky, Sabtu (2/10/2021).

Rizky menuturkan, VBP juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penutupan jalan untuk balap liar.


Video permohonan maaf itu diunggah oleh Satlantas Karawang.


"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat Karawang yang terganggu atas perbuatan saya. Sekali lagi mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap pelaku.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Ia terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.


"Semoga tidak ada lagi kegiatan yang merugikan masyarakat di Karawang serta bisa menjaga kondusivitas di Kabupaten Karawang ini," tutur Rizky. liar tersebut sudah diamankan oleh Polres Karawang," ujar Rizky, Sabtu (2/10/2021), demikian dilansir Kompas.

Rizky menuturkan, VBP juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penutupan jalan untuk balap liar.

Video permohonan maaf itu diunggah oleh Satlantas Karawang.

"Saya sangat menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat Karawang yang terganggu atas perbuatan saya. Sekali lagi mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

"Semoga tidak ada lagi kegiatan yang merugikan masyarakat di Karawang serta bisa menjaga kondusivitas di Kabupaten Karawang ini," tutur Rizky.(***)