Guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK tahap I diimbau untuk bersiap-siap menghadapi tahap pemberkasan nomor induk. Pemberkasan NIP PPPK akan dimulai setelah proses sanggah selesai.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan setelah proses sanggah berakhir, setiap instansi daerah akan mendapatkan daftar peserta PPPK guru tahap I, yang dinyatakan lulus (L) dari Panselnas.

Kemudian BKD akan diminta memproses pengusulan NIP PPPK tersebut. “Akan ada surat dari BKN terkait ini,” kata Ridwan di Jakarta, Senin (11/10).

Dia menjelaskan BKN akan menyampaikan hasil kelulusan PPPK guru tahap I kepada masing-masing BKD/BKPP/BKPSDM.

Dari situ kemudian instansi mengusulkan NIP PPPK sesuai petunjuk teknis BKN. Sedangkan bagi guru honorer yang berstatus L atau lulus, lanjut Ridwan, disarankan melihat Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, tentang Juknis Pengadaan PPPK.

Hal ini penting agar peserta yang lulus bisa tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan.

“Yang sudah dinyatakan lulus setelah proses sanggah berakhir, siapkan dokumen terkait, baik hardcopy maupun softcopy. Ikuti petunjuk BKD/BKPP/BKPSDM,” tuturnya.

Sesuai jadwal pelaksanaan seleksi PPPK guru 2021, masa sanggah I dimulai 10-12 Oktober. Kemudian, jawab sanggah I pada 12 sampai 18 Oktober. Pengumuman hasil sanggah I pada 20 Oktober 2021.

Sesuai penjelasan Plt Kepala BKN Bima Haria setelah pengumuman sanggah I ini proses pemberkasan NIP PPPK sudah bisa dimulai.

“BKN akan menyerahkan hasil kelulusan final ke masing-masing instansi untuk kemudian diusulkan nomor induk PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK),” terangnya. (jpnn/fajar)