Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah dilakukan di wilayah dengan PPKM level 1-3. Adapun pelaksanaannya wajib mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Ketentuan dalam SKB meliputi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, hingga orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

Tidak ada ketentuan yang berdasarkan dari sisi teknis medis, seperti tingkat positivity rate minimal. Hal itu pun dikritik oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zaenatul.

“Standarisasi sekolah yang melakukan PTM tidak jelas, di beberapa daerah wilayah PPKM level 1-3 ini berdasarkan Inmendagri memang boleh PTM, tapi positivity rate lebih dari 10 persen, padahal WHO merekomendasikan dibawah 5 persen,” ungkap dia dalam diskusi daring PTM Pertaruhkan Keselamatan Anak, Minggu (3/10).

Menurutnya, SKB Empat Menteri ini belum terlalu menyentuh sisi keselamatan dan keamanan dari warga pendidikan. Mengingat penyebaran pun masih terus berlangsung.

“Dengan kondisi tersebut, SKB Empat Menteri jelas sangat lemah tanpa basis evidence (medis) yang akurat dan mengabaikan pentingnya kesehatan dan kesehatan,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya potensi manipulasi terkait persetujuan orang tua terkait PTM terbatas yang diketahui bahwa perolehan izin tersebut tidak dicantumkan informasi yang jelas. Untuk itu, dia meminta agar sekolah melampirkan kesiapan mereka dan risiko yang terjadi pada anak-anak mereka.

“Perolehannya ini tidak disertai informasi yang memadai, misal persetujuan hanya selembar surat saja, tidak ada lampiran bahwa sekolah sudah siap dan menerapkan prokes, jam belajar shifting sehingga tidak ada 100 persen warga sekolah yang masuk sehingga ada risiko penularan,” tandasnya.(ts)