Gadis 19 tahun terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Dia dicambuk 100 kali di Lapas kelas II-B Blangpidie, Jumat (1/10/2021).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan mengatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk berinisial ZV (19) warga Kecamatan Babahrot, Abdya.

“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," katanya, Jumat (1/10/2021).

ZV dihukum cambuk karena yang bersangkutan terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan.

Pasangan nonmuhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

"Pasangan nonmuhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk, masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh. ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk dan RW (36) warga Kecamatan Tangan - Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini. Mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya.

Menurutnya, semua terpidana baik kasus zina maupun higss domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk. Semua dihukum sesuai putusan.(***)