Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan bolos kerja bakal terkena sanksi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru dalam sebuah acara webinar yang diunggah pada kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu, 6 Oktober 2021.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam PP ini, jenis hukuman disiplinnya sudah menyiapkan pemotongan tukin jadi bagian yang digunakan dalam rangka untuk hukuman disiplin," katanya.

Disebutkan, Pasal 10 ayat (2) huruf f mengatur tiga sanksi pemotongan tukin sebesar 25 persen. Sanksi berlaku 6 bulan bagi PNS yang bolos 11-13 hari dalam setahun.

Kemudian pemotongan tukin itu berlaku 9 bulan bagi PNS yang bolos selama 14-16 hari dalam setahun. Sanksi bisa diberlakukan hingga satu tahun jika PNS bolos selama 17-20 hari setahun.

Ia menyatakan, sanksi pemotongan tukin belum akan diterapkan saat ini. Namun aturan itu berlaku saat pemerintah menerbitkan PP tentang gaji dan tunjangan.

"Apabila PP gaji tunjangan belum lahir, maka masih menggunakan ketentuan PP 53/2010 khusus hukuman disiplin," tuturnya.

Dengan demikian, sanksi yang berlaku saat ini adalah penundaan kenaikan gaji berkala penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Hukuman-hukuman itu berlaku selama satu tahun.***