Polresta Bogor Kota mengamankan lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial RM hingga tewas di Jalan Pelupuh Raya Kelurahan Tegalgundil Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (6/10) pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis mengatakan kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap para pelaku karena masih berada tak jauh dari lokasi.

Dari informasi yang sampai kepada kepolisian, pelaku utama RAP sedang berada di rumah korban berinisial RM di Keluarahan Tanah Baru.

Petugas Reskrim Polresta Bogor Kota kemudian mendatangi rumah RM dan hanya menemukan celurit yang diduga telah dipakai RAP dalam pengeroyokan terhadap korbannya tersebut.

Pencarian pelaku berlanjut dengan menelusuri dua lokasi, yakni di Jalan Baru Tanah Sareal dan Indraprasta Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara hingga akhirnya RAP diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kombes Pol Susatyo, RAP tidak sendirian melakukan aksi kekerasan terhadap korban RM.

Bermotif dendam pribadi karena pernah mendapatkan kekerasan fisik dari kelompok korban, RAP mengajak teman-temannya menemui RM yang ternyata ingin membalas dendam.

"Jadi pengeroyokan ini karena dendam, satu orang membantu aksinya, dua pelaku lainnya hanya ikut-ikutan," katanya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut, kelompok pelaku dan korban RM bersama satu orang temannya sudah berkomunikasi untuk bertemu di lokasi.

Para pelaku berjumlah empat orang dan korban hanya bersama satu temannya yang berhasil lolos dari tindakan kekerasan tersebut, sehingga total para pelajar yang terlibat dalam penyimpangan prilaku pelajar tersebut berjumlah enam orang.

Korban RM mendapatkan luka serius hingga tewas di tempat karena mengalami luka di bagian dada, luka robek di bagian tengkuk dan kaki.
Polisi pun telah mengumpulkan 10 orang saksi dalam kasus tersebut.

Terhadap para tersangka diancam hukuman Primer pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dibantu satu temannya ML, yang lain ikut saja, mereka sudah kami amankan," ujarnya.(Ant)