Manuver Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Komisi XI DPR RI sedang menjadi sorotan. Sebab kedua pihak sepakat untuk segera mengesahkan dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), yang kini diubah namanya menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sedianya RUU HPP akan disahkan pekan depan, yang berarti memuluskan rencana pemerintah menggelar pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022. Namun bukan hanya itu, RUU HPP ternyata juga mengatur peraturan untuk menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP sekaligus sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah," demikian kutipan isi RUU HPP yang mengatur implementasi NIK sebagai NPWP, dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis (30/9). "Melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi."

Sri Mulyani menilai RUU ini datang ketika Indonesia tengah berusaha meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan, inklusif, serta sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara. Tujuan lainnya juga untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, sekaligus melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun berharap RUU HPP bisa sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka. "Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum," pungkas Sri Mulyani menegaskan.

Selain mengatur regulasi implementasi NIK menjadi NPWP, RUU HPP juga mengatur soal pelaksanaan pengampunan pajak pada awal tahun 2022. Tax Amnesty Jilid II ini akan dilaksanakan selama enam bulan.

Selain itu, bila merujuk pada naskah yang berkembang sebelumnya, RUU HPP maka juga mengatur perubahan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang jadi bersifat multitarif. Dalam naskah RUU KUP dahulu juga diatur PPN yang akan dikenakan terhadap sembako hingga jasa pendidikan.(***)