Para guru honorer yang lolos seleksi PPPK siap-siap segera merasakan gaji pertamanya.

Karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan segera menetapkan nomor induk PPPK (NIP) bagi peserta yang telah lolos seleksi PPPK Guru Tahap I.(8/10/2021).

Penetapan NIP ini tidak akan berlama-lama hingga seluruh seleksi PPPK guru selesai.

Karena dikhawatirkan akan lama menunggu proses seleksi PPPK guru tahun ini hingga sebanyak tiga kali.

“Kalau tidak ada masalah kemudian BKN akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus tahapan pertama. Jadi kami tidak menunggu tahapan sampai selesai. Yang lulus tahapan pertama ini akan kami tetapkan nomor induk PPPKnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta (8/10/2021).

Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.

Lantas berapa sih gaji yang akan diterima PPPK yang lolos seleksi?

Berikut besar gaji per golongan:

- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500 (ts)