Gagal di hasil pengumuman seleksi komptensi guru pppk, peserta tahap 1 masih punya kesempatan lolos.(10/9/2021).
Foto ilustrasi : Pesarta PPPK tahap 1

Caranya dengan ikut kembali dalam pendaftaran seleksi PPPK tahap II atau tahap III.

Semua peserta yang ikut kembali harus mengawali pendaftara dari awal dari mulai mengisi form dan mengisi instansi yang kosong sesuai sertifikat kemampuan yang dimiliki.

Secara keseluruhan seleksi kompetensi PPPK guru akan dilaksanakan sebanyak tiga tahapan.

Memberikan kesempatan yang cukup terbuka bagi peserta yang tidak lolos sebelumnya untuk mengikuti tes kembali di tahap berikutnya.

Seleksi tahap I dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.

Seleksi tahap II diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Seleksi tes kesempatan ketiga diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.

Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.

Apabila setelah tes ketiga, formasi masih belum terisi,catat! dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

Kemendikbud Ristek mempublikasikan pengumuman jadwal dan tahapan ujian seleksi guru ASN PPPK 2021 ini pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya.

Aturan Daftar Seleksi Guru PPPK Tahap 2 Tahun 2021

Cara daftar kemungkinan sama seperti pendaftaran PPPK Tahap 1 Tahun 2021.

Adapun cara daftar seperti PPPK Tahap 1 adalah sebagai berikut :

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar. (Ts)