Jemaah Indonesia kembali diperbolehkan untuk beribadah umrah pada Desember 2021.

Setelah sebelumnya selama kurang lebih 2 tahun jemaah Indonesia tidak dapat melaksanakan ibadah umrah karena efek pandemi covid-19.

Informasi tersebut didapat setelah pihak Kemenag merelease rumusan hasil pertemuan dengan 8 Asosiasi umroh dan haji nasional.

Koordinasi dilaksanakan di ruang rapat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Serta membahas teknis pemberangkatan umrah sejak pra keberangkatan hingga pemulangan.

Selaras dengan kebijakan Umrah “öne gate policy”, peserta rapat sepakat jemaah umrah tahap awal diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Serta dengan menggunakan Asrama Haji Jakarta sebagai lokasi screening Kesehatan sebelum jemaah berangkat.

Dalam pertemuan rapat tersebut menghasilkan 9 butir rumusan hasil kesepakatan.

Berikut butir-butir rumusan hasil rapat Kemenag dengan 8 Asosiasi , dikutip dari Kemenag

1. Keberangkatan awal jemaah umrah secara terpadu, melalui Asrama Haji Pondok Gede. Sebelum berangkat, jemaah dilakukan screening kesehatan.

Yakni berupa pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksin, dan RT-PCR test untuk memastikan jemaah yang berangkat negatif covid-19.;

2. Keberangkatan awal diisi oleh para pengurus PPIU yang dikoordinasikan melalui asosiasi PPIU. Masing-masing Asosiasi ikut bertanggung jawab atas seluruh proses penyelenggaraan ibadah umrah.;

3. Keberangkatan awal umrah sebanyak ± 1.400 jemaah, yang dibagi dalam 4 penerbangan, yaitu tanggal 12, 19, 22, dan 29 Desember 2021;

4. Teknis keberangkatan umrah adalah PPIU mendaftarkan peserta umrah ke Asosiasi PPIU. Selanjutnya Asosiasi PPIU akan menyerahkan data kepada Ditjen PHU sebagai untuk diproses lebih lanjut;

5. Kemenag akan memfasilitasi pertemuan asosiasi PPIU dengan maskapai penerbangan untuk membahas teknis layanan penerbangan;

6. PPIU melakukan input data keberangkatan umroh paling lambat 1 minggu sebelum penerbangan, Kemenag akan melakukan bimbingan teknis pelaporan jemaah umrah online melalui SISKOPATUH;

7. PPIU bertanggung jawab atas kepatuhan jemaah dalam menjalankan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Arab Saudi;

8. Kepulangan jemaah umrah sesuai dengan protokol kesehatan penerbangan dan karantina kepulangan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan, dengan menggunakan hotel/wisma yang ditetapkan oleh Satgas Covid Nasional (BNPB).

9. Pemerintah dan asosiasi PPIU terus berkoordinasi intensif dalam penyelenggaraan umrah masa pandemi.

Keberangkatan umroh akan dievaluasi paling lambat 1 bulan setelah keberangkatan pertama.

Sebelumnya pada Agustus 2020 lalu umroh sempat dibuka, namun harus ditutup kembali lantaran adanya varian virus covid-19 baru.

Kemudian Juli 2021 juga dibuka kembali, hanya saja syaratnya sangat memberatkan Jamaah asal Indonesia, yakni harus di vaksin ke-3 dengan booster vaksin moderna dan juga karantina 14 hari di negara ketiga.***